A. LATAR BELAKANG
Negara dan bangsa Indonesia pun menghendaki adanya tatanan masyarakat yang tertib, tenteram, damai dan seimbang, sehingga setiap konflik, sengketa atau pelanggaran diharapkan untuk dipecahkan atau diselesaikan: hukum harus ditegakkan, setiap pelanggaran hukum harus secara konsisten ditindak, dikenai sanksi. Kalau setiap pelanggaran hukum ditindak secara konsisten maka akan timbul rasa aman dan damai, karena ada jaminan kepastian hukum. Untuk itu diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah.
Telah kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945
D. TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini agar kita dapat menambah wawasan kita tentang hal-hal yang berkaitan dengan peradilan umum, sejarah terbentuknya, serta bagan struktur dari peradilan umum di Indonesia.
Untuk Lebih Lengkap
Silahkan Download Di Sini!!!
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download 2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis
إرسال تعليق